Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi dengan licin di dunia maya. Sindikat ini memanfaatkan media sosial, terutama TikTok dan Facebook, untuk menawarkan bayi dengan kedok proses adopsi. Aksi mereka sudah berjalan sejak awal tahun 2024.
Menurut Brigjen Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, modus mereka cukup rapi. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujarnya.
Jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026) itu, mengungkap praktik jual beli bayi ini sering disamarkan sebagai pengangkatan anak. Nurul enggan merinci lebih jauh soal proses transaksi di media sosial, namun penangkapan sudah dilakukan.
Polisi meringkus total 12 tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya adalah orang tua kandung dari bayi-bayi yang diperdagangkan.
Jaringannya ternyata luas. Tersangka dengan inisial NH, misalnya, beraksi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, hingga Jakarta. LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan beberapa wilayah lain. Sementara tersangka S fokus di area Jabodetabek. Pelaku lain seperti EMT, ZH, H, BSN, dan F juga beroperasi di berbagai daerah seperti Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Dari sisi orang tua, CPS disebut menjual bayinya ke saudari NH di Yogyakarta. Lalu ada DRH dan IP yang menjual ke saudari LA di Tangerang. REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, juga menjual ke saudari LA di daerah yang sama.
Untungnya, tujuh bayi berhasil diselamatkan dalam pengungkapan ini. "Saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul.
Motif di baliknya beragam. Dari sisi orang tua, alasan ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama. Sementara para perantara umumnya mengaku sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. Mereka kemudian menawarkan bayi-bayi itu ke calon adopter dengan dokumen kelahiran palsu.
Soal harga, ternyata selisihnya signifikan. "Harga dari ibu bayi Rp 8–15 juta. Kalau harga perantara Rp 15–80 juta," papar Nurul. Rantai perantara yang panjang otomatis membuat harganya melambung tinggi.
Nurul pun mengingatkan masyarakat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi," tegasnya. Jangan mudah percaya tawaran adopsi yang tidak melalui jalur resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa 3 sampai 15 tahun penjara plus denda ratusan juta. Pasal dalam UU TPPO juga menyusul, dengan ancaman pidana serupa. Sungguh, bisnis haram dengan nyawa manusia sebagai komoditas.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Akhiri Puasa 38 Tahun, Kalahkan Oman 3-0 di GBK
Bank Terapung BRI Jadi Andalan Warga Kepulauan Seribu untuk Urus Keuangan Tanpa ke Jakarta
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur, Terasa hingga Sukabumi
Bupati Jember Ancam Cabut Izin Kios Pupuk yang Merugikan Petani