Motor-motor ilegal ini akan dikirim ke sejumlah negara. Seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria. "Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka," jelasnya.
Sindikat ini diduga sudau beroperasi sejak 2021. Adapun jumlah motor yang berhasil dikirim mencapai 20 ribu unit. Dengan begitu, jumlah kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 876 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir