MURIANETWORK.COM - Seorang wanita berinisial FR (27) diamankan aparat kepolisian atas dugaan penipuan penerimaan kerja. Ia diduga mengelabui tujuh warga pencari kerja dengan janji dapat memasukkan mereka sebagai pegawai di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Total kerugian korban mencapai Rp 88 juta.
Modus Janjikan Pekerjaan dengan Bayaran Mahal
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kragilan berinisial A (38) ke Polres Serang. Korban mengaku tertipu oleh pelaku yang menawarkan jaminan kerja di perusahaan tersebut. Janji itu diberikan dengan syarat membayar sejumlah uang yang tidak sedikit.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, memaparkan kronologi penipuan tersebut. "Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus," tuturnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut penjelasan Andri, korban kemudian mempercayakan berkas lamaran miliknya dan enam orang lainnya kepada FR. Tak lama setelah itu, pelaku mulai meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang telah disepakati.
Uang Disetor, Surat Panggilan Ternyata Palsu
Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pelaku. Sebagai imbalan, FR memberikan tujuh lembar surat panggilan wawancara atau tes kerja yang tampak resmi.
Namun, langit cerah itu seketika mendung ketika korban mencoba mengonfirmasi keabsahan surat tersebut langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang. Hasilnya di luar dugaan.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus