Namun, untuk WNI sendiri dilakukan early voting atau pemungutan suara awal.
Hal itu sudah tercantum dan ditetapkan di dalam peraturan PKPU No.7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Lakukan Penandatangan Kerjasama dengan KPU, Jamin Keamanan Selama Pemilu 2024
Disebutkan di sana, WNI yang berada di luar negeri akan melaksanakan Pemilu 2024 terlebih dahulu atau early voting dibanding dengan yang di dalam negeri.
Namun, untuk proses perhitungan dan rekapitulasi suara akan tetap dilakukan bersamaan dengan yang ada di dalam negeri.
Menyadur laman kdei Taipei, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei menyediakan 3 macam cara untuk memberikan suara bagi pemilih.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan akan Bawa Perubahan dan Optimis Dapat Dukungan Warga Sumsel di Pilpres 2024
Yakni Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), Pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK