"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Spekulasi Reshuffle Kabinet Prabowo: Menlu Sugiono Dikabarkan Naik Jabatan
Kursi Wamenkeu Kosong, Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Kembai Menggema
Dosen UI Ungkap Kritik ke Jokowi: Infrastruktur Megah, Tapi Kekuasaan Masih di Jakarta
Kosongnya Kursi Wamenkeu Picu Gelombang Spekulasi Reshuffle