"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Sumpah demi Allah, Klaim Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Gerak Cepat, Audit 4 RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak dan Tewas
Gaya Konfrontatif Ahmad Ali: Strategi atau Bumerang bagi PSI?
Analis Nilai Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Bisa Jadi Bumerang