Alex mengklaim, selama 8 tahun dirinya bertugas di KPK tidak pernah sekalipun ia dihubungi untuk menghentikan perkara-perkara tertentu.
"Tapi apakah ada intervensi di dalam penanganan perkara? Nah, sekalian problem di KPK ini kalau boleh saya sampaikan ada beberapa ya menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi, kemudian SDM," bebernya.
Dari sisi kelembagaan, kata Alex, Indonesia tidak seperti di negara-negara lain, misalnya yang berhasil dalam pemberatasan korupsi Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi.
Dua negara itu hanya punya satu lembaga yang secara khusus menangani kasus korupsi. Sedangkan Indonesia ada tiga lembaga, yakni KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan sekalian tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi sulit mungkin juga dengan kepolisian demikian," keluhnya.
"Ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," ujarnya.
"Saya harus mengakui ya, secara pribadi 8 tahun saat di KPK ditanya apakah berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi," timpalnya lagi.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Risiko Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh: Dinilai Ancam Stabilitas Pemerintahan
Putusan MKD: Ahmad Sahroni Kena Sanksi 6 Bulan, Adies Kadir & Uya Kuya Bebas
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya