Jakarta Libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriyah sudah usai. Kini, saatnya kembali ke rutinitas. Dan bagi banyak orang, salah satu urusan yang menunggu untuk diselesaikan adalah membayar pajak kendaraan. Kalau kamu termasuk yang ingin menghindari antrean panjang dan kerumitan di kantor Samsat, ada kabar baik. Sekarang, urusan pajak tahunan itu bisa kamu selesaikan lewat genggaman tangan, kapan saja dan di mana saja.
Mau Cek Dulu? Ini Caranya Lewat Situs Samsat
Sebelum membayar, tentu kamu ingin tahu berapa jumlah yang harus dikeluarkan, kan? Nah, untuk mengeceknya, kamu bisa mengunjungi situs resmi Samsat. Caranya cukup sederhana.
Pertama, buka laman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Di sana, kamu akan diminta memilih lokasi pendaftaran kendaraanmu. Setelah itu, masukkan nomor plat lengkap termasuk kode wilayahnya. Jangan lupa pilih juga warna plat yang sesuai, apakah hitam, merah, kuning, atau lainnya.
Langkah selanjutnya adalah mengisi kode CAPTCHA yang muncul. Ini untuk memastikan kamu bukan robot. Terakhir, klik tombol untuk melihat informasinya. Dalam sekejap, rincian tagihan akan muncul: jumlah pajak pokok, estimasi denda jika telat, dan total yang harus dibayar untuk membuat STNK-mu tetap sah di mata hukum.
Gimana Cara Bayarnya? Simak Opsi-opsi Ini
Setelah tahu nominalnya, tinggal memilih metode pembayaran. Membayar pajak secara online sekarang ini memang jauh lebih praktis. Kamu akan mendapatkan E-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang sah secara digital. Tidak perlu khawatir, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh.
1. Pakai Aplikasi SIGNAL dari Polri
Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri. Fungsinya untuk membayar PKB dan mengesahkan STNK tahunan, dan cakupannya nasional. Kamu bisa mengunduhnya langsung dari Google Play Store atau Apple App Store.
Nantinya, pembayaran bisa dilakukan lewat beragam metode. Mulai dari transfer ATM, mobile banking, hingga bayar tunai di gerai mitra seperti Indomaret atau Alfamart. Cukup fleksibel, bukan?
2. Lewat Situs atau Aplikasi Samsat Daerah
Di sisi lain, beberapa provinsi punya platform khusus sendiri-sendiri. Misalnya, Samsat Online Jawa Barat atau portal untuk DKI Jakarta. Untuk mengetahui opsi di daerahmu, coba cek website resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat. Informasinya biasanya lebih spesifik.
3. Manfaatkan Marketplace atau Aplikasi Lain
Selain dua cara di atas, ternyata platform digital populer juga mulai merambah layanan ini. Beberapa marketplace seperti Tokopedia, atau aplikasi seperti Gojek dan LinkAja, sudah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan untuk sejumlah provinsi. Namun begitu, pastikan dulu layanan ini tersedia untuk wilayah tempat kendaraanmu terdaftar. Cek dengan teliti sebelum memutuskan.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda, bukan? Dengan berbagai kemudahan ini, urusan pajak kendaraan pasca-Lebaran bisa diselesaikan dengan cepat. Selamat mencoba!
(UDA)
Artikel Terkait
Trump Umumkan Gencatan Senjata Tiga Hari antara Rusia dan Ukraina pada 9-11 Mei 2026
Telkomsel Siapkan Jaringan 5G dan Posko Haji untuk Jemaah Indonesia di Tanah Suci
Polsek Kebayoran Baru Bongkar Jaringan Penadah 225 Ponsel Hasil Curian dari Keramaian
Warga Kembangan Selatan Desak Pengembang Segera Perbaiki Gorong-gorong Penyebab Banjir