Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Menurut Said Didu, PP tersebut membuka celah adanya peredaran uang haram karena tidak perlu disebutkan asal-usulnya.
“Ini bisa terjadi karena dalam PP 12 tahun 2023 menyatakan bahwa uang yang mau diinvestasikan di IKN tidak perlu menyebutkan asal-usulnya,” tandas dia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir