Gubernur Lampung Dilaporkan ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Pergub Tebu

- Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
Gubernur Lampung Dilaporkan ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Pergub Tebu

Menurut dia, panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas selama kebakaran.


Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.


Muhnur melanjutkan, menurut penghitungan ahli lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun.


"Yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023," demikian Muhnur dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Pergub Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024.


Putusan tersebut mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar