MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai mulai bergeser menjadi superbody. Hal ini karena Kejagung memiliki kewenangan yang berlebihan.
“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (3/6).
Kewenangan dimaksud yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung.
Padahal, kata dia, porsi Kejagung seharusnya ada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif atau Lelucon Hukum?
Prodem Desak Prabowo: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
SP3 Kasus Eggi Sudjana Dikritik: Restorative Justice atau Kekeliruan Hukum?
Khozinudin Tuding Ada Upaya Pecah Belah di Balik Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi