Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi akhirnya menetapkan DM dan MG sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu (29/4/2026). Kejadian ini bermula dari cekcok saat pertandingan sepakbola. Entah karena apa, emosi mereka meledak dan berujung pada aksi nekat itu. Korban pun harus menanggung akibatnya. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolda Metro Jaya. “Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar