Polisi akhirnya menetapkan DM dan MG sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu (29/4/2026).
Kejadian ini bermula dari cekcok saat pertandingan sepakbola. Entah karena apa, emosi mereka meledak dan berujung pada aksi nekat itu. Korban pun harus menanggung akibatnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolda Metro Jaya.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor: Hendra Wijaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf Atas Pernyataan Usul Pemindahan Gerbong Wanita KRL ke Tengah Rangkaian
DPRD DKI Minta Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Syarat Pencairan Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Bank Dunia Peringatkan Lonjakan Harga Pupuk 31 Persen pada 2026, Ancam Ketahanan Pangan Global