Polri Kembali Tersorot, Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Jadi Tersangka Pencucian Uang Narkoba

- Rabu, 29 April 2026 | 18:30 WIB
Polri Kembali Tersorot, Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Jadi Tersangka Pencucian Uang Narkoba
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusia yang natural, sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Jakarta Sorotan tajam kini mengarah ke tubuh Polri lagi. Kali ini, dua perwira yang pernah bertugas di Bima Kota resmi menyandang status tersangka. Bukan sembarang kasus, mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang berkaitan erat dengan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah nama yang cukup mengejutkan publik: eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Lalu, siapa lagi yang ikut terseret? Ada Abdul Hamid alias Boy dia ini adik kandung dari bandar besar Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan panggilan Koh Erwin. Selain Boy, ada juga Alex Iskandar dan mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati. Semua nama itu kini berada dalam satu berkas perkara yang sama.

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Rabu (29/4/2026).

Menurut Eko, keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara di hari yang sama. Jadi, Rabu kemarin menjadi hari yang sibuk bagi tim penyidik. Mereka mematangkan bukti dan akhirnya sepakat meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka.

Cerita ini sebenarnya sudah mulai mencuat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Bareskrim berhasil menangkap Koh Erwin. Dari pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, terungkap bahwa bandar ini rutin menyetorkan uang bahkan narkoba kepada eks Kapolres Didik Putra Kuncoro. Bayangkan, seorang mantan kepala polisi daerah diduga kuat menerima aliran dana haram.

Didik sendiri disebut-sebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koh Erwin. Sementara itu, dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Koh Erwin juga disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Jadi, ada semacam rantai setoran yang berujung pada dua perwira ini.

Kasus ini memang jadi perhatian. Bukan hanya karena melibatkan oknum polisi, tetapi juga karena jaringan narkoba di Bima Kota ternyata punya koneksi yang cukup kuat. Publik tentu menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya. Apakah akan ada tersangka baru? Atau justru pengembangan ke arah yang lebih luas? Kita lihat saja.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar