MURIANETWORK.COM -Kebijakan setiap masyarakat memiliki rumah sendiri sudah ada sejak lama yang kini dibangkitkan kembali.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menuturkan bahwa pada tahun 2016 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tersebut dan terus diperbaharui kebijakannya hingga kini.
"Ini sebenarnya isu lama, di mana ada undang undang nomer 4/2016, kemudian dikeluarkan PP-nya dari tahun 2018, mengenai modal awal, kemudian 2020 mengenai pembagian atau iurannya, kemudian disempurnakan lagi diubah lagi tahun 2024," ucap Nailul Huda dalam acara diskusi virtual Tapera : Bisa Jadi Solusi? Jumat malam (31/5).
Nailul mengurai klaim Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi penurunan backlog perumahan yang cukup tajam di tahun 2021 hingga 2023 yang belum dapat dikaitkan dengan Tapera.
"Kalau kita lihat Pak ini kan dihitung dari permintaan atau permintaan ketersediaan rumah itu sendiri. Bisa jadi permintaan dari perumahan itu cenderung semakin turun," katanya.
Faktor lain, kata Nailul, banyak anak muda yang tidak tertarik membeli perumahan lantaran jaraknya jauh dengan tempat mereka bekerja.
"Kalau kita lihat di sini ada tren juga dari anak anak muda kita yang memang lebih memilih untuk menyewa apartemen ataupun ngekos di dekat kantornya dibandingkan mereka membeli rumah," ujarnya.
"Jadi di sini ada faktor juga yang cenderung menurun," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir