KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi

- Rabu, 29 April 2026 | 21:00 WIB
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi

MURIANETWORK.COM – Angka yang cukup besar masih menghantui tata kelola pertanahan di Sulawesi Selatan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut ada 27.969 bidang tanah di provinsi ini yang belum punya sertifikat resmi. Tapi, ia buru-buru meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya koreksi yang pertama biar enggak salah kutip, bukan 27 ribu bidang bermasalah, tapi 27 ribu bidang belum bersertifikat,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/4/2026).

Menurut Edi, jumlah itu belum otomatis berarti ada pelanggaran hukum. Lebih tepatnya, status legalitas kepemilikan tanah tersebut memang belum terpenuhi. Namun begitu, ia mengakui kondisi ini cukup rawan. Bisa memicu konflik agraria, bahkan sampai praktik korupsi kalau tidak diurus dengan serius.

KPK sendiri, kata Edi, menyoroti tiga aspek penting dalam pengelolaan pertanahan. Pertama, pelayanan perizinan publik. Kedua, pengamanan aset tanah milik daerah. Ketiga, optimalisasi sumber pendapatan daerah. Tiga hal ini, menurutnya, jadi kunci.

Aset Tak Tercatat Bisa ‘Digerogoti’

Edi kemudian menjelaskan soal risiko lahan pemerintah yang tidak tercatat secara administratif. Tanah-tanah seperti ini, katanya, sangat mungkin dikuasai oleh masyarakat atau pihak swasta. Apalagi kalau pemerintah sendiri tidak mengelola atau memanfaatkannya.

Nah, masalahnya jadi lebih serius kalau dalam proses pengalihan itu ada transaksi ilegal yang melibatkan pejabat. “Tanah yang enggak dikuasai dan enggak dimanfaatkan sama pemerintah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau swasta, itu juga bisa menjadi korupsi kalau ada transaksi dengan pejabat,” jelas Edi.

Untuk mencegah hal-hal semacam itu, KPK bersama Badan Pertanahan Nasional mendorong percepatan sertifikasi tanah. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat pengamanan aset daerah. Data yang ada menunjukkan, Kota Makassar jadi wilayah dengan jumlah lahan belum bersertifikat paling banyak: 5.952 bidang. Disusul Luwu Timur dengan 4.486 bidang, dan Kabupaten Luwu sebanyak 1.768 bidang.

Gubernur: ‘Ini Soal PAD Juga’

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik sinergi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN. Ada sembilan program prioritas yang jadi landasan kerja sama ini. Ia berharap, kolaborasi ini tidak berhenti di wacana, tapi benar-benar menghasilkan langkah konkret.

Salah satu yang jadi perhatiannya adalah soal Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan. Juga tanah perorangan yang statusnya masih abu-abu. “Harapannya nanti ada tindak lanjut termasuk HGU yang tidak terpakai yang berhubungan dengan pendapatan dan investasi. Kami juga akan menggalakkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membuat rekomendasi kepemilikan aset,” kata Andi Sudirman.

Ia menambahkan, kejelasan status lahan sangat menentukan. Apalagi soal pendapatan daerah. Lahan yang sudah bersertifikat terutama di kawasan strategis bisa jadi objek pajak. Ujung-ujungnya, berkontribusi langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kekayaan itu terbagi dua, uang dan aset. Kalau aset ini hilang, itu juga termasuk kerugian negara. Kolaborasi ini akan mendampingi kita untuk mempercepat pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar