Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan kasus yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap rumah tersangka FA. "Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA," kata Anang dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari penggeledahan tersebut, Tim 9 berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang.
Setelah penggeledahan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Anang menyebut penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian konstruksi hukum dalam perkara yang sedang dibangun oleh Tim Penyidik.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Anang.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Tetapkan Tersangka Baru
Polisi Periksa CCTV dan Lima Saksi Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus
Ferry Boboho Jadi Saksi Kunci, Kejagung Kaji Status Justice Collaborator