Wamenaker: Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Terbuka Lebar, Kuasai Bahasa Asing

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Wamenaker: Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Terbuka Lebar, Kuasai Bahasa Asing

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih sangat terbuka. Namun, untuk bisa memanfaatkan peluang tersebut, para pencari kerja, terutama peserta pelatihan vokasi, tidak cukup hanya menguasai keterampilan teknis. Mereka juga perlu dibekali kemampuan bahasa asing yang sesuai dengan negara tujuan.

Menurut Afriansyah, penguatan kemampuan bahasa harus menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi. Sebab, kemampuan bahasa merupakan salah satu syarat utama yang diminta oleh banyak negara tujuan penempatan tenaga kerja. "Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, pelatihan vokasi harus terus diselaraskan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing, baik di dalam maupun luar negeri. Selain keahlian teknis, kemampuan bahasa menjadi nilai tambah yang signifikan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri. Sebagai contoh, calon pekerja yang akan ditempatkan di Jepang umumnya diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 sebagai syarat dasar.

Di sisi lain, Afriansyah mengingatkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan. Ia meminta calon pekerja tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas. Pemerintah, kata dia, terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang melanggar ketentuan. Bahkan, izin operasional perusahaan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," tegasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags