YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, kembali berhadapan dengan pihak berwajib. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape atau rokok elektrik melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Dalam potongan video yang beredar luas, Bigmo terlihat mendatangi sebuah penjual liquid dan mengajak beberapa anak kecil yang berada di lokasi untuk ikut serta dalam promosi salah satu merek liquid vape. Anak-anak tersebut tampak diajak berkomunikasi dan masuk ke dalam bingkai kamera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan langsungnya.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan, laporan itu masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Bigmo
YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak
Sahroni Minta Bigmo Ditindak Tegas atas Dugaan Libatkan Anak Promosi Vape
Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya atas Konten Promosi Liquid Vape yang Libatkan Anak