Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian itu terbagi atas tiga kelompok. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp 271,069 triliun
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang