Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun menghadapi persidangan di Singapura karena diduga terlibat dalam penyelundupan manusia. Pria bernama Febry Iswanto ini dituduh membantu tiga individu memasuki wilayah Singapura secara tidak sah dan berpotensi menerima hukuman penjara hingga dua tahun.
Menurut laporan media setempat, Febry merupakan bagian dari delapan awak kapal tugboat asing yang ditahan oleh otoritas Singapura. Kapal tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi yang serius.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Penjaga Pantai Singapura di Terminal Agregat Pulau Punggol pada hari Minggu. Dalam operasi ini, delapan warga negara asing yang berada di atas kapal berhasil diamankan.
Berdasarkan investigasi awal, Febry diduga membantu tiga orang masuk secara ilegal ke Singapura pada tanggal 26 Oktober. Ketiga orang tersebut bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat berregistrasi Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, Febry resmi dijerat dengan satu dakwaan berdasarkan Undang-undang Imigrasi Singapura. Terdakwa saat ini berada dalam tahanan dan jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan pada tanggal 18 November.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara