Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Setelah menerima laporan kasus curanmor dan telah diterbitkannya DPO, Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 bergerak melaksanakan penyelidikan.
Selanjutnya tim memetakan keberadaan DPO yang dikenal licin dan cukup sulit ditemukan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari, Kota Lubuklinggau.
"Menurut tersangka uang hasil pencurian sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta. Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco: Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Proses Hukum Diprediksi Lanjut ke Pengadilan
Jusuf Kalla Bicara Soeharto Pahlawan Nasional: Harus Diterima, Ini Kenyataan
Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya