Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Setelah menerima laporan kasus curanmor dan telah diterbitkannya DPO, Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 bergerak melaksanakan penyelidikan.
Selanjutnya tim memetakan keberadaan DPO yang dikenal licin dan cukup sulit ditemukan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari, Kota Lubuklinggau.
"Menurut tersangka uang hasil pencurian sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta. Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Demokrat Buka Suara Soal SBY yang Dituding Dalang Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Soroti Sindiran Tajam Slank di Lagu Republik Fufufafa
Kursi Kosong Demokrat di Silaturahmi Poros Pendukung Prabowo
Benny Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD: Hak Rakyat Harga Mati