Kasus Korupsi Noel, KPK Bidik Orang Dekat Diduga Pindahkan Barang Bukti Mobil

- Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Kasus Korupsi Noel, KPK Bidik Orang Dekat Diduga Pindahkan Barang Bukti Mobil


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerabat atau orang dekat Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel memindahkan tiga mobil dari rumah Noel.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya baru mencari ketiga mobil tersebut setelah sebelumnya mengamankan satu unit motor Ducati dari rumah Noel.

Menurut Asep, pihaknya mengetahui bahwa Noel menerima uang Rp 3 miliar dan motor Ducati dari keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Uang dan kendaraan itu diduga didapatkan Noel dari hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemudian, Asep menyebut KPK mendapatkan keterangan dari pihak lainnya yang juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan penerimaan Noel dari perkara ini. Total ada 14 orang diamankan KPK dari OTT tersebut, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

“Ternyata ada beberapa bukti atau alat bukti yang kemudian belum kita ambil, atau barang bukti belum kita ambil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Adapun tiga mobil yang sebelumnya ada di rumah Noel termasuk dalam barang bukti yang belum diamankan KPK. Namun, saat melakukan penelusuran, ketiga mobil tersebut sudah tidak ada di rumah Noel.

“Itu kemungkinan secara spontan kerabatnya atau mungkin juga orang-orangnya memindahkan mobilnya dari tempat atau dari rumahnya yang di mana kita pada malam itu mendatangi ke situ,” ujar Asep.

“Hal yang normal ketika misalkan ini mungkin mereka ya ketakutan dan lain-lain terus dipindahkan,” tambah dia.

Untuk itu, Asep mengimbau semua pihak, khususnya kerabat atau orang dekat Noel yang memindahkan tiga mobil tersebut untuk memberikannya kepada KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinas Noel setelah upaya OTT pada Kamis (21/8/2025) lalu.

“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi.

Untuk itu, dia menyebut penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” tandas Budi.

KPK sebelumnya mengakui menggeledah rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Benar, jadi pasca dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi,” ucap Budi.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah Saudara IEG,” tandas dia.

Penahanan 11 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: suara
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Komentar