Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara, Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Pacarnya

- Rabu, 05 November 2025 | 09:50 WIB
Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara, Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Pacarnya

Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana terhadap Pacar

Muhammad Ardian menghadapi tuntutan hukuman penjara 19 tahun oleh jaksa. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Windi Destiani, yang diduga karena perselingkuhan.

Kronologi dan Tuntutan Hukum

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Rabu, 5 November 2025, jaksa menuntut pidana penjara selama 19 tahun terhadap Muhammad Ardian. Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Pasal yang Dijerat dan Jadwal Sidang

Jaksa menjerat Ardian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sidang untuk menjatuhkan vonis terhadap Ardian telah dijadwalkan pada 20 November mendatang.


Halaman:

Komentar