Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara, Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Pacarnya

- Rabu, 05 November 2025 | 09:50 WIB
Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara, Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Pacarnya

Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana terhadap Pacar

Muhammad Ardian menghadapi tuntutan hukuman penjara 19 tahun oleh jaksa. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Windi Destiani, yang diduga karena perselingkuhan.

Kronologi dan Tuntutan Hukum

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Rabu, 5 November 2025, jaksa menuntut pidana penjara selama 19 tahun terhadap Muhammad Ardian. Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Pasal yang Dijerat dan Jadwal Sidang

Jaksa menjerat Ardian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sidang untuk menjatuhkan vonis terhadap Ardian telah dijadwalkan pada 20 November mendatang.

Latar Belakang Hubungan dan Motif

Hubungan antara Ardian dan Windi Destiani telah berlangsung sejak Maret 2023. Menurut dakwaan jaksa, motif pembunuhan diduga kuat karena Ardian meyakini bahwa Windi memiliki pacar lain.

Rencana Pembunuhan di Puncak

Rencana pembunuhan ini disebutkan mulai disusun Ardian pada 25 April 2025. Ia berencana menggunakan pisau cutter dan melakukan aksinya saat mereka berdua menginap di kawasan Puncak, Bogor.

Penolakan Windi dan Gagalnya Rencana Awal

Pada 26 April 2025, Ardian mengajak Windi untuk pergi ke Puncak. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena Windi memilih untuk menonton sebuah acara di Bekasi.

Komentar