Kebijakan tersebut yakni Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 yang mengatur tentang biaya kuliah. Regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis.
“Kebijakan yang buta konteks, ya, seperti ini. Padahal jabatan politik itu punya prinsip. Kalau tidak bisa bikin orang banyak senang, maka jangan mempersulit satu orang pun," tegasnya.
Menurut Elnino, Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menyulitkan banyak orang. Khususnya orang-orang yang berada di kalangan menengah ke bawah.
"Dalam politik, ini soal konteks. Nah konteks itulah yang membuat permendikbud itu salah dan menyulitkan banyak orang," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir