Dewan Pengawas KPK mulai bergerak. Mereka memanggil dan memeriksa Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, yang beberapa waktu lalu melaporkan dugaan pelanggaran etik di tubuh komisi itu. Laporannya berkaitan dengan perubahan status penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Marselinus mengaku dihubungi Dewas untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan itu berlangsung Rabu siang di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Saya datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Kami jelaskan dasar-dasar laporan ini," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendorongnya melapor. Salah satunya adalah soal ketidakterbukaan informasi dari KPK, yang seharusnya dijamin undang-undang. Yang menarik, informasi tentang tahanan rumah Yaqut justru diketahui publik dari sumber lain, bukan dari pernyataan resmi KPK.
"Masyarakat tahu dari istri salah satu tahanan," katanya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo yang menyebut alasan pengabulan itu adalah permohonan keluarga. Bagi Marselinus, ini menimbulkan tanda tanya besar.
"Infonya jadi beda-beda. Patut diduga ada ketidakjujuran dan ketidakterbukaan di sini," tuturnya lagi. Ia merasa publik tidak mendapat informasi yang jelas dan konsisten.
Tak cuma itu, Marselinus mempertanyakan alasan 'strategi penyidikan' yang sempat disebut-sebut. Menurutnya, jika memang itu strategi, hasilnya harusnya sudah bisa dilihat atau diumumkan. "Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bisa jadi ini cuma alasan saja, atau strateginya memang tidak berhasil," sebut Marselinus.
Dari pertemuannya dengan Dewas, ia mendapat kabar bahwa pimpinan KPK akan segera diperiksa sebagai pihak terlapor. "Selanjutnya yang akan dipanggil adalah pimpinan-pimpinan KPK," ucapnya. Ia berharap prosesnya tidak berlarut-larut.
Perkara ini berawal ketika Yaqut dijadikan tahanan rumah pada pertengahan Maret lalu. Kala itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah ada permohonan dari keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit," tegas Budi di kesempatan terpisah.
Namun begitu, penjelasan itu justru memantik kritik dari berbagai kalangan. Tekanan publik rupanya berpengaruh. Beberapa hari kemudian, status Yaqut dikembalikan menjadi tahanan rutan. KPK tak banyak berkomentar lebih lanjut soal alasan keluarga yang dimaksud, meninggalkan ruang kosong yang kini coba diisi oleh pemeriksaan Dewas.
Artikel Terkait
Gorong-gorong Baja Berusia 30 Tahun Keropos, Wagub Rano Sebut Jadi Biang Kerok Amblesnya Jalan Lenteng Agung
Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul ke Penyidikan, Ormas Siapkan Laporan Balik
Wagub Rano Karno Terkejut Lihat Perbaikan Jalan Ambles Lenteng Agung Rampung 5 Hari
Pencuri Motor Todongkan Pistol ke Pemilik Rumah di Kramat Jati, Pelaku Sudah Pantau Lokasi