Dewan Pengawas KPK mulai bergerak. Mereka memanggil dan memeriksa Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, yang beberapa waktu lalu melaporkan dugaan pelanggaran etik di tubuh komisi itu. Laporannya berkaitan dengan perubahan status penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Marselinus mengaku dihubungi Dewas untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan itu berlangsung Rabu siang di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Saya datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Kami jelaskan dasar-dasar laporan ini," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendorongnya melapor. Salah satunya adalah soal ketidakterbukaan informasi dari KPK, yang seharusnya dijamin undang-undang. Yang menarik, informasi tentang tahanan rumah Yaqut justru diketahui publik dari sumber lain, bukan dari pernyataan resmi KPK.
"Masyarakat tahu dari istri salah satu tahanan," katanya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo yang menyebut alasan pengabulan itu adalah permohonan keluarga. Bagi Marselinus, ini menimbulkan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Gus Kikin Serukan Jaminan Keamanan Saudi Arabia untuk Haji 2026
Kemlu Tegaskan Tak Ada Akses Bebas Ruang Udara untuk Pesawat Militer AS
Stylist Ungkap 5 Tips Padu-Padan Warna Hijab dan Outfit
Pria 77 Tahun Ditemukan Tewas Terlilit Jala di Sungai Ciliwung Bogor