Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul ke Penyidikan, Ormas Siapkan Laporan Balik

- Selasa, 02 Juni 2026 | 16:15 WIB
Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul ke Penyidikan, Ormas Siapkan Laporan Balik

Kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, yang melibatkan ormas, memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan. Di sisi lain, ormas yang terlibat tengah menyiapkan laporan balik terhadap pihak gereja.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026, dan memutuskan untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini menandai adanya cukup bukti untuk memulai proses hukum yang lebih mendalam.

“Bahwa pada Jumat tanggal 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Ihsan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi secara maraton. Namun, Kombes Ihsan belum merinci identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. “Penyidik juga sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi,” tambahnya.

Sementara itu, Forum Jihad Islam (FJI) DIY, ormas yang disebut terlibat dalam insiden pembubaran, menyatakan akan melayangkan laporan balik. Ketua FJI DIY, Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

“Jadi, untuk sementara kita tidak akan memberi pernyataan dulu. Karena ini baru kita persiapkan berkas-berkas untuk kita membuat laporan balik,” kata Abdurrahman.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut akan menyangkut dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak Gereja Misi Sejahtera. “(Laporan) manipulasi data dari pihak gereja,” lanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar