Wali Kota Palembang Komitmen Berantas Gratifikasi dengan Perwali No. 16 Tahun 2025
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas praktik gratifikasi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Komitmen ini disampaikan secara langsung dalam acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 4 November 2025 ini mendapat dukungan penuh dari Ratu Dewa. Dalam sambutannya, ia menyebut langkah ini sebagai inisiatif yang baik dari Inspektorat Kota Palembang.
"Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak," ujar Ratu Dewa.
Implementasi Perwali Anti Gratifikasi di Seluruh OPD
Wali Kota tidak ingin sosialisasi ini berhenti hanya sebagai formalitas. Ia menekankan pentingnya implementasi nyata Perwali ini di setiap unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat Terjerat Korupsi, KPK Prihatin
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Japrem & Sita Rp 1,6 Miliar
Topan Kalmaegi Hantam Cebu Filipina: 40 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi
Longsor di Makasar: 5 Rumah Retak & Ambruk Akibat Saluran Air Tua