Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sedang menyelidiki sebuah kasus yang cukup mengusik. Belasan mahasiswa diduga terlibat dalam pelecehan seksual secara verbal. Pihak kampus sendiri sudah angkat bicara, menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk ucapan adalah pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.
Menurut Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, segala bentuk kekerasan seksual, baik di dunia digital maupun tatap muka, jelas melanggar nilai-nilai dasar kampus. "Ini bertentangan dengan kode etik sivitas akademika dan tentu saja hukum yang berlaku," tegasnya di Depok, Selasa (14/4/2026).
Proses investigasi kini ditangani Satgas PPKS UI. Erwin menyebut pendekatannya berfokus pada korban, dengan mengedepankan asas keadilan dan kerahasiaan. Mereka sedang melakukan verifikasi laporan, memanggil para pihak, dan mengumpulkan bukti. Semua dilakukan dengan sangat hati-hati.
Di tingkat fakultas, langkah awal sudah diambil. FHUI melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Tak main-main, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI bahkan sudah menjatuhkan sanksi organisasi. Status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa dicabut lewat Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Namun begitu, sanksi organisasi itu baru permulaan. Erwin menegaskan, jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, universitas tak akan segan memberi sanksi lebih berat. Mulai dari sanksi akademik, pemberhentian studi, hingga jika diperlukan pelibatan aparat penegak hukum.
UI berjanji proses ini akan berjalan profesional dan independen, bebas dari intervensi. Mereka juga menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban. Tujuannya jelas: pemulihan menyeluruh. Identitas korban pun dijamin kerahasiaannya.
Di sisi lain, kampus mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak. Jangan menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya. Hormati proses yang sedang berlangsung agar integritas investigasi tetap terjaga dan semua pihak terlindungi.
Komitmen UI untuk menciptakan kampus yang aman ditegaskan kembali. Mereka berupaya memperkuat pencegahan lewat kebijakan tegas, edukasi berkelanjutan, dan sistem yang responsif. Perkembangan kasus ini rencananya akan diumumkan secara berkala, tentu dengan tetap menjaga kerahasiaan.
Artikel Terkait
Polri Luncurkan Laporan Polisi dan Konsultasi Daring via Super App
BMKG Peringatkan Puncak Kemarau Lebih Panjang dan Parah pada Agustus 2026
Ibunda Julia Perez Minta Bantuan Raffi Ahmad Jual Apartemen Peninggalan Jupe
KAI Jelaskan 8 Tipe Kursi Ekonomi, dari Konvensional hingga Premium