SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannyaúh, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mlengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ijeck Akui Kekecewaan Usai Dicopot dari Ketua Golkar Sumut
Dr. Tifa Tuding Polda Keliru dan Langgar HAM dalam Gelar Perkara Ijazah Jokowi
Yenny Wahid Buka Suara: Ada Menteri Ngotot Kasih Tambang ke NU
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025