Umar mengatakan, pada masa tenang nanti, potensi pelanggaran tetap ada. Mengelola pelanggaran pada masa tenang berbeda dengan masa kampanye yaitu menerima laporan.
"Oleh karena itu, tiga hari masa tenang ditambahkan dengan hari pungut hitung, itu harus adap piket di kantor kita, harus ada piket untuk menerima laporan, berarti 4 x24 jam harus ada piket," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Tegur Keras Bupati Lombok Utara dan Wakilnya atas Tindakan Kampanye Tanpa Surat Cuti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir