KLIKANGGARAN -- Belakangan ramai dibahas Presiden boleh berkampanye.
Presiden boleh berkampanye tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian viral di media sosial.
Lantas benarkah seorang presiden boleh berkampanye?
Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
Artikel Terkait
Mantan Projo: Lagu Slank Republik Fufufafa Sentil Kondisi Riil dan Ancaman Laten 2029
Adhie Massardi: Indonesia Kehilangan Peradaban, Etika dan Moral Tergerus
Prabowo: Menteri Turun ke Bencana, Datang atau Tidak Selalu Disalahkan
Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan