Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Syaratnya presiden atau wakli presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye-nya.
Baca Juga: Yakin Lanjutkan Hidup di Luar Negeri, Ivan Gunawan Mau Pindah ke Mana?
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham dikutip dari Gelora pada Kamis, 25 Januari 2024
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir