Kesiapan Layanan Penyeberangan ASDP untuk Arus Mudik 2025
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan penuh layanan penyeberangan untuk menghadapi puncak arus mudik. Heru Widodo, Direktur Utama ASDP, menyatakan bahwa seluruh aspek operasional, mulai dari kesiapan armada kapal, fasilitas pelabuhan, hingga sistem digitalisasi, telah terintegrasi secara optimal. Pengaturan jadwal operasional kapal sendiri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator.
Heru Widodo menegaskan komitmen ASDP untuk mendukung kebijakan KSOP. Koordinasi yang intensif dan kolaborasi dengan seluruh mitra operator diutamakan untuk menciptakan layanan penyeberangan yang aman, tertib, dan efisien bagi para pengguna jasa.
Pengaturan Kapal di Lintasan Merak-Bakauheni
Pada lintasan penyeberangan tersibuk, Merak-Bakauheni, telah disiapkan 67 unit kapal yang siap beroperasi. Dalam kondisi normal, 28 kapal akan melayani penyeberangan, dan jumlah ini dapat ditingkatkan hingga 33 unit saat puncak arus mudik tiba. Penerapan pola operasi yang dinamis ini bertujuan untuk mengendalikan waktu tunggu dan menjaga kelancaran pergerakan kendaraan di area pelabuhan.
Windy Andale, Corporate Secretary ASDP, menegaskan bahwa semua langkah operasional ini diambil setelah melalui koordinasi dan telah mendapatkan persetujuan dari KSOP. Kebijakan yang diterapkan berfokus pada percepatan waktu di pelabuhan, penambahan jumlah trip kapal, dan menjaga stabilitas layanan secara keseluruhan.
Kapasitas Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Untuk menunjang kelancaran, Pelabuhan Merak yang memiliki luas 24,6 hektare dilengkapi dengan tujuh dermaga aktif. Kapasitasnya mampu menampung hampir 5.000 kendaraan campuran dan melayani hingga 40.000 kendaraan kecil setiap harinya.
Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni di sisi Selat Sunda memiliki luas yang lebih besar, yaitu 79,25 hektare. Pelabuhan ini dapat menampung sekitar 7.000 kendaraan kecil dan melayani lebih dari 30.000 kendaraan kecil per hari.
Artikel Terkait
Perpres Transportasi Online Segera Terbit: Solusi Cepat Pemerintah Atur Ojol
Roy Suryo Bebas dari Polda, Tak Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
TransJakarta Beri Sanksi Disiplin untuk Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai: Kronologi & Tuntutan PHK
RUU Pekerja Gig Segera Disahkan: Payung Hukum untuk Driver Ojol, Kurir, hingga Konten Kreator