Pengamat: OTT KPK ke Jaksa Bukan Soal Politik, Tapi Pembersihan Internal

- Minggu, 28 Desember 2025 | 10:50 WIB
Pengamat: OTT KPK ke Jaksa Bukan Soal Politik, Tapi Pembersihan Internal

MURIANETWORK.COM – Operasi tangkap tangan KPK yang menjerat sejumlah oknum jaksa dinilai sudah tepat sasaran. Tak ada aroma politis di baliknya, begitu menurut pengamat.

Saiful Anam, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), menyoroti hal ini. Menurutnya, seharusnya tak perlu ada ego sektoral antara KPK dan Kejaksaan Agung pasca-operasi itu. Soalnya, yang disasar kan oknum-oknum yang diduga bermasalah, bukan institusinya secara keseluruhan.

"Kalau memang terindikasi KKN, ya jangan seperti melindungi," ujar Saiful.

Ia menambahkan, perkara ini juga melibatkan pihak ketiga seperti kepala daerah dan mereka yang sedang berperkara. Jadi, harusnya transparan.

Isu saling tekan dan ancam antara kedua lembaga itu pun ia singgung. "Mestinya tidak saling tekan-menekan apalagi ancam-mengancam," tegasnya.

Kedua institusi ini, lanjut Saiful, harusnya punya keyakinan sama bahwa masing-masing profesional. Jadi, kalau ada masalah di internal, jangan langsung ditutup-tutupi atau dibela begitu saja.

Alumnus Universitas Sahid Jakarta ini bahkan punya pandangan menarik. Kejaksaan, katanya, tak perlu "kebakaran jenggot". Justru sebaliknya, mereka patut berterima kasih pada KPK karena membantu "bersih-bersih" dari dalam.

"KPK saya kira on the track penegakan hukum. Tidak ada nuansa politis di belakang OTT ini. Murni menjalankan tugas," pungkas Saiful.

Lantas, seperti apa kasus-kasus yang dimaksud?

Di Banten, KPK menangkap seorang jaksa bernama Redy Zulkarnain. Dia menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten. Turut diamankan dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, dan enam orang swasta termasuk seorang ahli bahasa bernama Maria Siska.

Mereka diduga memeras seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan. Namun, perkara ini malah dilimpahkan ke Kejagung. Alasannya, Kejagung mengklaim sudah terbitkan surat perintah penyidikan lebih dulu sebelum OTT KPK terjadi pada 17 Desember 2025.

Kasus lain terjadi di Hulu Sungai Utara. Tiga jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intel), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun).

Ketiganya diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah setempat, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD. Dari OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp804 juta sebagai barang bukti.

Tak cuma itu. Nama Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga ikut mencuat. Ia dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. KPK bahkan sudah menyegel dua rumah yang disebut terkait Eddy, satu di Cikarang dan satu lagi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam kasus Bekasi, KPK telah menetapkan Bupati Ade, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar