Lantas, seperti apa kasus-kasus yang dimaksud?
Di Banten, KPK menangkap seorang jaksa bernama Redy Zulkarnain. Dia menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten. Turut diamankan dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, dan enam orang swasta termasuk seorang ahli bahasa bernama Maria Siska.
Mereka diduga memeras seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan. Namun, perkara ini malah dilimpahkan ke Kejagung. Alasannya, Kejagung mengklaim sudah terbitkan surat perintah penyidikan lebih dulu sebelum OTT KPK terjadi pada 17 Desember 2025.
Kasus lain terjadi di Hulu Sungai Utara. Tiga jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intel), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun).
Ketiganya diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah setempat, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD. Dari OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp804 juta sebagai barang bukti.
Tak cuma itu. Nama Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga ikut mencuat. Ia dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. KPK bahkan sudah menyegel dua rumah yang disebut terkait Eddy, satu di Cikarang dan satu lagi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam kasus Bekasi, KPK telah menetapkan Bupati Ade, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.
Artikel Terkait
Keluhan Dino Patti Djalal Dinilai Tak Berbobot, Gerindra Soroti Prestasi Menlu Sugiono
MBG Jadi Wajah Prabowo, Tapi Masalah Implementasi Mengintai
Don Dasco dan Orkestrasi RUU di Balik Ketenangan Senayan
Buruh Siapkan Gugatan dan Konvoi Massal Tolak UMP 2026