Penetapan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 kembali menuai penolakan keras. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan sikapnya dengan tegas: mereka tak akan terima begitu saja.
Rencananya, ada dua langkah besar yang bakal ditempuh. Pertama, tentu saja lewat jalur hukum. Namun begitu, mereka juga siap turun ke jalan dengan massa dalam jumlah yang tak sedikit.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan gugatan hukum akan diajukan. Sasaran utamanya adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta soal UMP 2026. Tapi itu bukan satu-satunya.
Kata Said Iqbal kepada para wartawan, Sabtu lalu. Menurutnya, perhitungan di Sumut itu sangat merugikan.
Di sisi lain, aksi massa sudah dipersiapkan dengan matang. Akan digelar selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa nanti, berpusat di Istana Negara dan gedung DPR RI.
Artikel Terkait
Don Dasco dan Orkestrasi RUU di Balik Ketenangan Senayan
Pakar Hukum Tata Negara: Pengibaran Bendera Aceh Bukan Makar
Dokter Tifa Tangkap Sinyal Bareskrim di Balik Paparan Ijazah Jokowi
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan