Pihak kedua adalah Mahkamah Agung. Lewat mekanisme uji materiil, MA berwenang menguji apakah sebuah peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Jimly bahkan memberi contoh cara mengajukannya.
“Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang,” katanya.
“Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelas Jimly lebih lanjut.
Dia menguraikan, bagian ‘mengingat’ dalam Perpol 10/2025 pun kosong dari rujukan ke putusan MK yang jadi sengketa itu. Yang dirujuk justru Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002. “Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada,” paparnya.
Artinya, dasar peraturan itu masih mengacu pada undang-undang lama yang belum disesuaikan dengan putusan MK.
Nah, yang ketiga adalah Presiden. Sebagai pejabat atasan, Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Perpres yang materinya mengubah isi Perpol tersebut. “Itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.
Jadi, begitulah. Jalan untuk membatalkan atau mengubah Perpol 10/2025 memang ada, tapi harus melalui saluran yang sah. Bukan dengan sekadar berteriak di ruang publik.
Artikel Terkait
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI
Kata Cangkem Dahnil Anzar Picu Gelombang Tuntutan Pencopotan
Desakan Pencopotan Dahnil Menguat, dari Internal Muhammadiyah
Kritik PBNU: Respons Dahnil Dinilai Abaikan Etika Pejabat Publik