MURIANETWORK.COM – Soal Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang ramai diperdebatkan publik, suara Jimly Asshiddiqie cukup jelas. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menegaskan, membatalkan atau menyatakan peraturan itu tidak sah bukan perkara yang bisa dilakukan sembarang orang. Ada aturan mainnya.
Menurut Jimly, cuma tiga pejabat atau lembaga saja yang punya kewenangan untuk itu, sesuai dengan sistem hukum kita. Pernyataannya ini sekaligus menanggapi polemik yang muncul, di mana banyak kalangan menilai Perpol 10/2025 ini bertabrakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Namun begitu, dia mengingatkan, selama belum ada pembatalan resmi, peraturan itu tetaplah berlaku dan harus dihormati.
Lalu, siapa saja yang berhak?
Pertama, ya Polri sendiri. Institusi yang menerbitkan peraturan itu punya ruang untuk mengevaluasi ulang. “Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu,” ujar Jimly.
Dia menambahkan, “Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken.”
Pernyataan itu disampaikannya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir