MURIANETWORK.COM – Soal Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang ramai diperdebatkan publik, suara Jimly Asshiddiqie cukup jelas. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menegaskan, membatalkan atau menyatakan peraturan itu tidak sah bukan perkara yang bisa dilakukan sembarang orang. Ada aturan mainnya.
Menurut Jimly, cuma tiga pejabat atau lembaga saja yang punya kewenangan untuk itu, sesuai dengan sistem hukum kita. Pernyataannya ini sekaligus menanggapi polemik yang muncul, di mana banyak kalangan menilai Perpol 10/2025 ini bertabrakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Namun begitu, dia mengingatkan, selama belum ada pembatalan resmi, peraturan itu tetaplah berlaku dan harus dihormati.
Lalu, siapa saja yang berhak?
Pertama, ya Polri sendiri. Institusi yang menerbitkan peraturan itu punya ruang untuk mengevaluasi ulang. “Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu,” ujar Jimly.
Dia menambahkan, “Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken.”
Pernyataan itu disampaikannya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pihak kedua adalah Mahkamah Agung. Lewat mekanisme uji materiil, MA berwenang menguji apakah sebuah peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Jimly bahkan memberi contoh cara mengajukannya.
“Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang,” katanya.
“Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelas Jimly lebih lanjut.
Dia menguraikan, bagian ‘mengingat’ dalam Perpol 10/2025 pun kosong dari rujukan ke putusan MK yang jadi sengketa itu. Yang dirujuk justru Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002. “Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada,” paparnya.
Artinya, dasar peraturan itu masih mengacu pada undang-undang lama yang belum disesuaikan dengan putusan MK.
Nah, yang ketiga adalah Presiden. Sebagai pejabat atasan, Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Perpres yang materinya mengubah isi Perpol tersebut. “Itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.
Jadi, begitulah. Jalan untuk membatalkan atau mengubah Perpol 10/2025 memang ada, tapi harus melalui saluran yang sah. Bukan dengan sekadar berteriak di ruang publik.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo