Menurut Juraidin, anggota KPPS yang mengundurkan diri ini kemungkinan diterima bekerja di tempat lain, sehingga itu menjadi pilihannya. “Ada satu orang informasinya karena dapat kerjaan di Gili Trawangan,” sebutnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU-Bawaslu NTB Ajak Masyarakat Tak Terpolarisasi
Mengingat waktu yang cukup mepet, dia berujar yang mengundurkan diri akan diganti dengan pendaftar yang berada di TPS terdekat yang memiliki kuota lebih.
Bila tidak ada juga, maka terpaksa dilakukan dengan penunjukan secara langsung.
“Pelantikan juga belum dilakukan. Meski waktu mepet, kami tidak risaukan. Sebab, penetapan KPPS akan dijadwalkan pada 24 Januari, sedangkan pelantikan pada 25 Januari,” terangnya.
Masa kerja KPPS juga, sambungnya, sesuai pedoman pelaksanaan KPPS dari KPU RI, adalah satu bulan terhitung mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Baca Juga: 4Caleg DPRD Provinsi NTB Dicoret KPU dari DCT, Ini Alasanya, Satu di Antaranya Tidak jujur
Meski hari pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari, tapi tugas KPPS tidak hanya pada hari H saja, melainkan membantu pelaksanaan Pemilu hingga selesai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi