Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 09:00 WIB
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK

Menurut Muslim, pemaksaan skema penempatan ini bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. "Publik wajar curiga," ujarnya. Negara ini, lanjutnya, harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata.

"Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," tandasnya.

Di sisi lain, aturan ini berpotensi memicu konsekuensi politik yang panjang. Beberapa pengamat memperingatkan, tanpa klarifikasi segera dari pemerintah, tuduhan pembiaran pelanggaran hukum terhadap elite penguasa akan sulit dihindari.

Muslim menutup pernyataannya dengan nada prihatin. "Ini soal kepatuhan terhadap MK. Kalau Kapolri saja tidak tunduk, lalu siapa yang harus patuh? Bisa kacau negara ini," pungkasnya.


Halaman:

Komentar