Denada Digugat Rp7 Miliar, Pemuda 24 Tahun Klaim Anak Kandung yang Dituntut Pengakuan

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:15 WIB
Denada Digugat Rp7 Miliar, Pemuda 24 Tahun Klaim Anak Kandung yang Dituntut Pengakuan

Gugatan senilai fantastis, Rp7 miliar, kini membayangi penyanyi Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pemohonnya adalah seorang pemuda 24 tahun bernama Ressa Rizky Rosano, yang dengan lantang mengaku sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sejak bayi.

Namun begitu, angka miliaran rupiah itu rupanya bukan tujuan utama. Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menegaskan hal itu. Bagi kliennya, yang lebih penting adalah pengakuan dan bukan sembarang pengakuan.

"Ya, pengakuan ini kan nggak hanya cukup di lisan saja, kami kan sedang memperjuangkan hak klien kami," kata Andika dalam sebuah wawancara virtual.

Ia melanjutkan, "Kan yang ngomong kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan (Denada). Iya, dia (Ressa) kan nggak hanya ingin, bukan kuasa hukumnya yang menyampaikan, tapi pihak yang bersangkutan, pihak tergugat."

Jadi, meski sempat ada kabar bahwa pengacara Denada memberi sinyal pengakuan, itu dianggap belum memadai. Ressa ingin mendengarnya langsung dari mulut Denada sendiri, tanpa perantara.

Lalu, untuk apa gugatan Rp7 miliar itu? Andika menjelaskan, nominal sebesar itu hanyalah syarat formil dalam gugatan perdata. Sederhananya, harus ada angka kerugian materiil yang diajukan. Fokus mereka bukan untuk memiskinkan sang artis, melainkan mendapatkan kepastian hukum atas status Ressa sebagai anak.

"Hak-hak Ressa sebagai seorang anak terpenuhi. Jadi sementara itu yang bisa disampaikan," jelas Andika.

Di sisi lain, situasi di luar pengadilan justru terasa makin runyam. Komunikasi antara kedua pihak dikatakan telah terputus total. Alih-alih ada ruang untuk dialog keluarga, akses justru ditutup rapat.

"Sampai detik ini tidak ada komunikasi baik di dalam maupun di luar persidangan," ungkap Andika. "Tidak ada, tidak ada komunikasi. Karena dari pihak kami sendiri pun diblokir nomornya dengan pihak tergugat."

Dengan mediasi yang dinyatakan gagal setelah empat kali sidang, jalan yang tersisa tinggal satu: pertarungan di tahap pokok perkara. Kisruh hukum seputar pengakuan anak ini, dengan segala tuntutan dan harapannya, masih akan berlanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar