Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Riyan Betra Delza, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencabut tanda kehormatan negara yang telah dianugerahkan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, apabila telah memenuhi dasar hukum pencabutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Riyan, tanda kehormatan negara bukanlah sekadar atribut seremonial, melainkan simbol pengabdian, integritas, dan keteladanan yang diberikan negara kepada individu yang dinilai berjasa bagi bangsa. Oleh karena itu, marwah dan kehormatan dari penghargaan tersebut harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
"Tanda kehormatan negara bukanlah hak yang melekat selamanya. Penghargaan tersebut diberikan atas dasar integritas, pengabdian, dan keteladanan. Ketika nilai-nilai tersebut terciderai oleh tindakan yang merugikan negara dan rakyat, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi," ujar Riyan dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat. Dengan demikian, setiap pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dinilai tidak layak untuk tetap menyandang simbol kehormatan negara.
"Korupsi dan kehormatan negara adalah dua hal yang tidak dapat berjalan bersamaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa setiap penghargaan yang diberikan tetap memiliki nilai moral dan integritas yang tinggi," tegasnya.
Riyan menilai bahwa pencabutan tanda kehormatan bukan sekadar bentuk sanksi terhadap individu, melainkan langkah penting untuk menjaga wibawa negara dan kepercayaan publik terhadap sistem penghargaan nasional. Di sisi lain, DPP IMM meminta Presiden untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga marwah tanda kehormatan negara dengan meninjau kembali penghargaan yang diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar hukum.
Langkah tersebut, menurut Riyan, harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "Rakyat berhak melihat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi. Kehormatan negara harus tetap menjadi simbol keteladanan, bukan menjadi atribut yang tetap melekat kepada mereka yang telah mengkhianati amanah publik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa Usai Aksi di Monas, Tampung Aspirasi dan Kritik
Permintaan Obligasi Danantara Tembus 4,6 Miliar Dolar AS, Melampaui Target Awal
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Bangunan Mirip Garasi di Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, RW Klaim Tempat Parkir Motor Sampah