MURIANETWORK.COM Aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka jalan bagi polisi aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga langsung disambut gelombang kritik. Banyak yang menilai langkah ini tak hanya melawan hukum, tapi juga terang-terangan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi.
Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, tak ragu menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan. Aturan internal Polri bernomor 10/2025 itu, dalam pandangannya, jelas mengakali amar putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Putusan MK sifatnya final, mengikat. Kalau Kapolri malah bikin aturan yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan sipil, ya itu namanya melawan hukum. Sekali lagi, mengakali putusan MK," tegas Muslim saat dihubungi RMOL, Senin (15/12/2025).
Memang, putusan MK sebelumnya sudah sangat jelas. Anggota TNI dan Polri yang masih aktif dilarang menempati jabatan sipil. Alasannya prinsipil: praktik semacam itu dianggap bertentangan dengan demokrasi dan semangat penegakan hukum modern.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?
Pengamat Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie: Dua Pilar Penopang, Bukan Rival
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat
Komisi III DPR Tolak Usulan Dai Bachtiar: Pengangkatan Kapolri Tetap Butuh Persetujuan DPR