Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 09:00 WIB
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK

MURIANETWORK.COM Aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka jalan bagi polisi aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga langsung disambut gelombang kritik. Banyak yang menilai langkah ini tak hanya melawan hukum, tapi juga terang-terangan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi.

Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, tak ragu menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan. Aturan internal Polri bernomor 10/2025 itu, dalam pandangannya, jelas mengakali amar putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Putusan MK sifatnya final, mengikat. Kalau Kapolri malah bikin aturan yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan sipil, ya itu namanya melawan hukum. Sekali lagi, mengakali putusan MK," tegas Muslim saat dihubungi RMOL, Senin (15/12/2025).

Memang, putusan MK sebelumnya sudah sangat jelas. Anggota TNI dan Polri yang masih aktif dilarang menempati jabatan sipil. Alasannya prinsipil: praktik semacam itu dianggap bertentangan dengan demokrasi dan semangat penegakan hukum modern.


Halaman:

Komentar