MURIANETWORK.COM Aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka jalan bagi polisi aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga langsung disambut gelombang kritik. Banyak yang menilai langkah ini tak hanya melawan hukum, tapi juga terang-terangan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi.
Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, tak ragu menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan. Aturan internal Polri bernomor 10/2025 itu, dalam pandangannya, jelas mengakali amar putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Putusan MK sifatnya final, mengikat. Kalau Kapolri malah bikin aturan yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan sipil, ya itu namanya melawan hukum. Sekali lagi, mengakali putusan MK," tegas Muslim saat dihubungi RMOL, Senin (15/12/2025).
Memang, putusan MK sebelumnya sudah sangat jelas. Anggota TNI dan Polri yang masih aktif dilarang menempati jabatan sipil. Alasannya prinsipil: praktik semacam itu dianggap bertentangan dengan demokrasi dan semangat penegakan hukum modern.
Menurut Muslim, pemaksaan skema penempatan ini bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. "Publik wajar curiga," ujarnya. Negara ini, lanjutnya, harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata.
"Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," tandasnya.
Di sisi lain, aturan ini berpotensi memicu konsekuensi politik yang panjang. Beberapa pengamat memperingatkan, tanpa klarifikasi segera dari pemerintah, tuduhan pembiaran pelanggaran hukum terhadap elite penguasa akan sulit dihindari.
Muslim menutup pernyataannya dengan nada prihatin. "Ini soal kepatuhan terhadap MK. Kalau Kapolri saja tidak tunduk, lalu siapa yang harus patuh? Bisa kacau negara ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo