Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPR adalah representasi konstitusional rakyat. Persetujuan atas penunjukan Kapolri adalah bagian tak terpisahkan dari tugas itu. “Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan,” pungkasnya.
Gagasan yang memicu polemik ini sendiri dilontarkan Da’i Bachtiar beberapa hari sebelumnya. Mantan Kapolri itu berpendapat penunjukan Kapolri adalah hak prerogatif presiden, dan sebaiknya tidak dibawa ke ranah politik DPR.
“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden,” kata Da’i pada Rabu (10/12/2025).
“Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu.”
Di tempat terpisah, tampaknya ada sinyal yang agak berbeda. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengindikasikan kemungkinan perubahan ke arah yang diusulkan Da’i.
“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi,” kata Jimly di Gedung Kemensetneg, Rabu lalu.
“Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu.”
Jadi, meski ditolak keras oleh Komisi III, wacana ini tampaknya belum benar-benar tamat. Perdebatan antara menjaga mandat reformasi dan menyederhanakan proses politik masih akan terus bergulir.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir