murianetwork.com, Atambua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sebanyak 161.304 orang.
Namun, dari total 161.304 DPT tersebut terdapat sebanyak 3.216 warga yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL belum melakukan perekaman e-KTP.
Anggota Komisioner Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla membenarkan sesuai data terdapat 3.216 orang dari 161.304 Daftar Pemilih Tetap yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: Pemuda Asal Kupang, Putra Noman Dilantik Jadi Wasekjen Laskar Muda Hanura Jawa Tengah
Terkait itu, pihak KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belu sudah mulai melakukan perekaman e-KTP di beberapa Kecamatan.
"Kita jemput bola dan kemarin sudah rekam e-KTP di Kecamatan Lamaknen tepatnya di Desa Makir warga yang belum miliki e-KTP 71 orang dan di Raihat 120 orang," terang Ata Palla, Sabtu 13 Januari 2024.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir