“Hukuman berat ini tercantum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum terkait kejahatan terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurut Buni Yani, kasus IMIP di Morowali ini bukan satu-satunya. Ada lagi kabar serupa yang beredar, kali ini dari Halmahera, Maluku Utara. Konon, di sana juga ada bandara khusus perusahaan asing dari China yang beroperasi tanpa pengawasan pemerintah Indonesia.
“Inilah yang menyebabkan kemarahan publik semakin menjadi-jadi dan menuntut agar Jokowi dihukum,” pungkas Buni Yani.
Artikel Terkait
Banjir Sumatra Bongkar Gudang Kayu Ilegal, Menteri Kehutanan Didesak Bertindak
Roy Suryo Sumpah demi Allah, Klaim Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Gerak Cepat, Audit 4 RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak dan Tewas
Gaya Konfrontatif Ahmad Ali: Strategi atau Bumerang bagi PSI?