“Hukuman berat ini tercantum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum terkait kejahatan terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurut Buni Yani, kasus IMIP di Morowali ini bukan satu-satunya. Ada lagi kabar serupa yang beredar, kali ini dari Halmahera, Maluku Utara. Konon, di sana juga ada bandara khusus perusahaan asing dari China yang beroperasi tanpa pengawasan pemerintah Indonesia.
“Inilah yang menyebabkan kemarahan publik semakin menjadi-jadi dan menuntut agar Jokowi dihukum,” pungkas Buni Yani.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir