“Hukuman berat ini tercantum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum terkait kejahatan terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurut Buni Yani, kasus IMIP di Morowali ini bukan satu-satunya. Ada lagi kabar serupa yang beredar, kali ini dari Halmahera, Maluku Utara. Konon, di sana juga ada bandara khusus perusahaan asing dari China yang beroperasi tanpa pengawasan pemerintah Indonesia.
“Inilah yang menyebabkan kemarahan publik semakin menjadi-jadi dan menuntut agar Jokowi dihukum,” pungkas Buni Yani.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Dari Debat Gagasan ke Ranah Hukum, Ada Hitungan Politik di Baliknya
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Diam-diam Bertemu Jokowi
Hensat Soroti Kontroversi Pandji: Ini Cuma Ekspresi Kekesalan, Bukan Gerakan Asing
PDIP Main Halus: Strategi Penyeimbang untuk Jaga Pintu Kekuasaan