Bupati Pekalongan Akui Tak Kuasai Teknis Birokrasi, KPK Pertanyakan Pengalaman Dua Periode

- Kamis, 05 Maret 2026 | 16:35 WIB
Bupati Pekalongan Akui Tak Kuasai Teknis Birokrasi, KPK Pertanyakan Pengalaman Dua Periode
Bupati Pekalongan dan Kasus KPK

Di hadapan penyidik KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq punya pengakuan yang cukup mengejutkan. Latar belakangnya sebagai musisi dangdut, katanya, membuatnya tak begitu paham soal seluk-beluk birokrasi. Alhasil, urusan teknis lebih banyak ia serahkan ke Sekretaris Daerah. Fadia mengaku perannya selama ini lebih banyak bersifat seremonial.

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," jelas Asep.

Namun begitu, pengakuan itu justru memantik pertanyaan. Menurut Asep, seharusnya Fadia sudah menguasai urusan pemerintahan. Ini kan periode keduanya menjabat sebagai Bupati. Sebelumnya, dia juga pernah duduk sebagai Wakil Bupati pada 2011-2016. Dengan pengalaman segitu lama, mestinya prinsip-prinsip "good governance" atau tata kelola pemerintahan yang baik sudah bukan hal asing.

"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati. Sudah semestinya dia paham pelaksanaan prinsip-prinsip good governance di pemerintah daerah," tegasnya.

Di sisi lain, KPK menguak fakta lain yang lebih runyam. Ternyata, anak dan suami Fadia mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Yang jadi sorotan, Fadia disebut-sebut sebagai penerima manfaat atau "beneficial ownership" dari perusahaan itu. Ini tentu menambah daftar persoalan yang harus dijelaskan sang Bupati.

Kasus ini, seperti biasa, menyisakan tanda tanya besar tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin daerah bertindak. Apalagi dengan pengalaman yang sebenarnya tidak sedikit.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar