Vonis akhirnya keluar. Fandi Ramadhan harus mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton. Menariknya, hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman mati untuknya.
Sidang pengadilan di Batam, Kamis (5/3/2026), punya keputusan final. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, sepakat menyatakan Fandi bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
ucap Tiwik tegas saat membacakan amar putusan.
Secara hukum, Fandi dinyatakan terbukti terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat fantastis, jauh di atas 5 gram. Ini sesuai dakwaan primer jaksa.
Lalu, apa pertimbangan hakim? Di satu sisi, barang buktinya nyaris dua ton. Jumlah yang sangat besar. Bayangkan dampaknya kalau sabu sebanyak itu beredar luas bisa hancurkan generasi muda. Fandi juga dinilai tak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Namun begitu, ada juga hal-hal yang meringankan. Selama persidangan, sikapnya sopan. Dia juga belum punya catatan kriminal sebelumnya. Usianya yang masih muda jadi pertimbangan lain; hakim melihat masih ada kesempatan baginya untuk berubah dan memperbaiki diri ke depannya.
Artikel Terkait
Gedung Putih Pastikan Wapres AS Pimpin Delegasi ke Pakistan untuk Bicara dengan Iran
Trump Unggah Gambar AI Dirinya Serupa Yesus, Kian Panaskan Ketegangan dengan Vatikan
Mentan Klaim Stok Beras 4,9 Juta Ton Siap Hadapi El Nino 2026
Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar Mulai 1 Juli 2026