Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

- Kamis, 05 Maret 2026 | 16:40 WIB
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Vonis akhirnya keluar. Fandi Ramadhan harus mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton. Menariknya, hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman mati untuknya.

Sidang pengadilan di Batam, Kamis (5/3/2026), punya keputusan final. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, sepakat menyatakan Fandi bersalah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”

ucap Tiwik tegas saat membacakan amar putusan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar