Vonis akhirnya keluar. Fandi Ramadhan harus mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton. Menariknya, hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman mati untuknya.
Sidang pengadilan di Batam, Kamis (5/3/2026), punya keputusan final. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, sepakat menyatakan Fandi bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
ucap Tiwik tegas saat membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan
Ledakan Dahsyat Guncang Doha, PM Qatar Tuduh Iran Coba Seret Tetangga ke Perang
Program Makan Bergizi Gratis Ditekankan untuk Bentuk Karakter Siswa
Inggris Tegaskan Drone Serang Pangkalan Udara di Siprus Bukan dari Iran