Klaster pertama menjerat lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Pasal yang dikenakan beragam, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua menyasar tiga figur yang cukup dikenal publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa. Mereka juga dijerat dengan kombinasi pasal yang tak kalah berat, termasuk pasal-pasal pidana dan UU ITE.
Namun begitu, ini bukan vonis pertama untuk kasus serupa. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya terbukti menyebarkan berita bohong seputar ijazah Jokowi.
Jadi, sederhananya, polemik ini telah menyeret banyak nama ke meja hijau. Dan menurut Denny, semua itu sebenarnya bisa dielakkan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir