Menurut Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan SBY, sebenarnya semua ini bisa dihindari. Ia dengan tegas menyatakan bahwa andai saja dari awal ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berani ditunjukkan dan diverifikasi secara benar, proses hukum yang berujung penjara sama sekali tak perlu terjadi.
Pernyataannya itu disampaikan dalam tayangan program Rakyat Bersuara di iNews TV, Minggu lalu.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," ujar Denny.
Di sisi lain, situasi di lapangan sudah terlanjur rumit. Polda Metro Jaya ternyata telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.
Artikel Terkait
PSI Tinggalkan Citra Jelita, Fokus Garap Basis Akar Rumput untuk 2029
Dokumen Internal Bocor, PBNU Beri Gus Yahya Tenggat Tiga Hari Mundur
Gus Yahya Tolak Lengser, Sebut Keputusan Syuriah PBNU sebagai Aksi Sepihak
Faizal Assegaf Desak Jokowi dan Megawati Segera Berembuk