"Estimasi korban yang hilang mencapai puluhan ribu jiwa, dengan beberapa lokasi teridentifikasi sebagai tempat pembantaian," tambahnya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa laporan tersebut menyoroti tanggung jawab Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), yang secara hierarkis berada di bawah kendali langsung Soeharto. Ia menekankan bahwa laporan ini bersifat pro-justisia, disusun sesuai mandat undang-undang, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum oleh negara.
Kronologi Pelaporan ke Pihak Kepolisian
Laporan formal terhadap Ribka Tjiptaning telah diajukan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 12 November 2025. Koordinator ARAH, Iqbal, menyatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ruang publik dari informasi yang dianggap menyesatkan.
"Pernyataan Ribka Tjiptaning kami nilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah melakukan pembunuhan," ujar Iqbal di Kompleks Mabes Polri.
Laporan ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penting untuk dicatat bahwa pelaporan ini dilakukan secara independen dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Dengan demikian, kasus ini akan menjadi perhatian publik untuk melihat bagaimana proses hukum dan pembuktian mengenai kontroversi sejarah dan pemberian gelar pahlawan nasional.
Artikel Terkait
Putusan MK: Polri Kembali ke Barak & Investasi IKN Dipangkas Jadi 35 Tahun
Alasan Kader Gerindra Tolak Budi Arie Setiadi: Kapabilitas & Integritas Dipertanyakan
Dokter Tifa Bongkar Kontroversi Kesehatan Jokowi: Alergi atau Autoimun Terkait Kasus Ijazah?
Menteri Keuangan Purbaya Vs Oligarki: Langkah Berani yang Mengusik Zona Nyaman Elite